Mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan diajukan atas KPK, yakni untuk menggelar sidang secara 'in absentia' terhadap Harun Masiku, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan akan kembali mengajukan gugatan baru.
"Dalam jangka waktu dua minggu ke depan ya, kita ajukan gugatan baru dengan pertimbangan yang dahulu pernah kita menangkan di sini, dalam kasus Century," kata Boyamin usai persidangan, Rabu (21/2/2024).
"Maksimal sebulan ke depan kita ajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materil," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, MAKI berharap Harun Masiku dapat disidangkan secara 'in absentia' jika tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #MAKI #HarunMasiku #KPK