Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Masyarakat Abaikan Hasil Pemilu Luar Negeri yang Viral

news
12 Februari 2024, 17:32 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur. Sebab, penghitungan suara di luar negeri bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri


"Kalau ada orang atau siapapun mempublikasikan ini hasil perolehan suara di Hongkong, Luala Lumpur, di Sydney, di Jeddah, misalkan ya, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," ucap Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).


Hasyim menegaskan, pemungutan suara di luar negeri apapun metodenya harus sesuai dengan pemilu di dalam negeri penghitungan suaranya.



Simak video selengkapnya.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#JernihMemilih #Pemilu2024 #KPU #Pencoblosan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi