Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Hal-hal yang Dilarang

news
12 Februari 2024, 14:37 WIB

Kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam aturan KPU tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dengan demikian, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Ragging Streets-Sefchol

#Pilpres2024 #Pemilu2024 #MasaTenangKampanye #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi