Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Hal-hal yang Dilarang

Kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam aturan KPU tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dengan demikian, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Ragging Streets-Sefchol

#Pilpres2024 #Pemilu2024 #MasaTenangKampanye #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com