Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Masa Tenang Pemilu dan Kapan Pelaksanaannya?

news
12 Februari 2024, 11:47 WIB

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) terdapat istilah masa tenang. Masa tenang pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu. Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Menurut Pasal 278 undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Maka, masa tenang Pemilu 2024 diselenggarakan pada 11-13 Februari 2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Drop the Tapes - Track Tribe


#MasaTenangPemilu #ApaItuMasaTenang #PemungutanSuara #Pemilu2024 #Pilpres2024 #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/16/11062351/apa-itu-masa-tenang-pemilu-kapan-waktu-pelaksanaannya

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi