Tuntutan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya mulai membuahkan hasil . Hal ini terlihat dari Badan Legislasi DPR Ri dan pemerintah yang pada Senin (5/2/2024) telah menyepakati untuk merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa pada rapat tingkat pertama. Kesepakatan perbaikan aturan tersebut akan berdampak terhadap masa jabatan kepala desa yang sebelumnya menjabat selama enam tahun menjadi delapan tahun dengan durasi waktu selama dua periode.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu
Produser: Monica Arum
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#MasaJabatanKades #Kades #DemoKades # #JernihkanHarapan