Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk melaporkan pelanggaran etik perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelanggaran etik yang dimaksud, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat perihal putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait pencalonan tandem Prabowo Subianto itu di Pilpres 2024.
"Pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu," ucap Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (6/2/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adil Pradipta
#GibranRakabuming #GanjarMahfud #Gibran #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L