Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid pada Senin (5/2/2024) berpendapat bahwa sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Oleh karena itu, pendaftaran pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran ke KPU dinilai tetap sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#PrabowoGibran #KPU #HasyimAsyari #GibranRakabumingRaka #Gibran #JernihMemilih