Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat ke TPS pada 14 Februari 2024

news
29 Januari 2024, 22:34 WIB

Dalam Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif dan calon presiden-calon wakil presiden.

Masyarakat bisa mengecek statusnya sebagai pemilih pada Pemilu 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat tahapan pemungutan suara, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS.

Lalu, apa saja dokumen yang dibawa saat ke TPS?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music by Odd News - Twin Musicom

#JernihMemilih #Pemilu #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/08/073000565/dokumen-yang-wajib-dibawa-saat-pergi-ke-tps-pada-14-februari-2024

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi