Catat, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat ke TPS pada 14 Februari 2024
Kompas
Kompas.com - 29/01/2024, 22:34 WIB
Dalam Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif dan calon presiden-calon wakil presiden.
Masyarakat bisa mengecek statusnya sebagai pemilih pada Pemilu 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat tahapan pemungutan suara, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS.
Lalu, apa saja dokumen yang dibawa saat ke TPS?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Penulis: Alinda Hardiantoro Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
Dalam Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif dan calon presiden-calon wakil presiden.
Masyarakat bisa mengecek statusnya sebagai pemilih pada Pemilu 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat tahapan pemungutan suara, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS.
Lalu, apa saja dokumen yang dibawa saat ke TPS?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music by Odd News - Twin Musicom
#JernihMemilih #Pemilu #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/08/073000565/dokumen-yang-wajib-dibawa-saat-pergi-ke-tps-pada-14-februari-2024