Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Jokowi Harus Cuti untuk Kampanye, jika Tidak Melanggar UU Pemilu

news
29 Januari 2024, 16:41 WIB

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pengurusan cuti kepala negara jika ingin ikut kampanye ialah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, seorang presiden harus mengajukan cuti jika ingin melakukan kegiatan politik atau kampanye.


"Kalau cuti permohonan cuti ke KPU saja. Coba mungkin KPU buat aturan seperti itu ya monggo tanya ke Mas Hasyim (Ketua KPU RI)," ucap Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024).


Lebih lanjut Bagja mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan cuti presiden untuk kampanye.


"Kalau kampanye harus cuti. Kalau enggak cuti ya melanggar UU Pemilu," tambah Bagja.


Simak video selengkapnya.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#JernihMemilih #Jokowi #Bawaslu #Kampanye

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi