Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh

news
4 April 2022, 18:42 WIB

Tahun ini, Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan secara penuh. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia mulai kembali pulih dari pandemi Covid-19.THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Untuk perusahaan yang melanggar aturan ini, maka akan mendapatkan sanksi seperti teguran lewat surat, pembatasan kegiatan usaha, dan lain sebagainya


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Firzha Yuni Ananda

#THR #TunjanganHariRaya #Lebaran #Ramadhan 

#Kemenaker #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi