Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat Jumat (19/1/2024) pagi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai menerima dua laporan tentang penyebaran berita bohong (hoax).
Melalui media sosialnya, Palti menyebarkan rekaman suara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam rekaman itu, ada arahan kepada kepala desa untuk mengorupsi dana desa dan menggunakannya dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH, namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi yang dilaporkan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Ivany Atina Arbi
* #UUITE #PaltiHutabarat #PrabowoGibran #Hoaks #JernihMelihatDunia