Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 21 orang dari hasil penggerebekan di Apartemen Kondominium Tower 8 Lantai 11 Unit 11E dan 11H Mall Taman Anggrek, Lobby Matahari, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terkait kasus kasus penipuan daring (online) berkedok asmara atau love scamming jaringan internasional.
Pihak kepolisian pun menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut..
Adapun 21 orang yang dimaksud terdiri dari 19 warga negara (WN) Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan, serta 2 orang WN asing berjenis kelamin laki-laki.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari penelusuran, polisi menemukan 1 korban WNI dan 367 WN asing. Sementara, untuk modus penipunya adalah dengan mencari pasangan di aplikasi kencan untuk dibujuk rayu dan ditipu.
"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," papar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Setelah berhasil dibujuk, korban diajak untuk berbisnis bersama dengan membuka akun toko online dan diminta menaruh deposit senilai Rp 20 juta.
Para pelaku pun disebut mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 40 - 50 miliar per bulan dari penipuan ini.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan