Bareskrim Mabes Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap Palti Hutabarat (PH) terkait unggahannya di media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks).
Unggahan itu berisi rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut dilakukan karena ada dua laporan terhadap Palti Hutabarat. Hal itu dikatakan Wisnu kepada wartawan di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Trunoyudo menginformasikan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan