Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan besaran pajak hiburan termasuk karaoke dan diskotik menjadi 40 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: NIS
Penulis artikel: Aditya Priyatna Darmawan, Muhammad Isa Bustomi
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: The Future Ancient Now - Nathan Moore
#PajakKaraokeNaik #DKIJakarta #Diskotik #PajakHiburan #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/17/054500065/resmi-pemprov-dki-jakarta-naikkan-pajak-karaoke-40-persen
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/17431921/pemprov-dki-naikkan-pajak-karaoke-hingga-diskotek-jadi-40-persen