Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Prabowo Hadiri Acara BUMN, Bawaslu: Kalau Ajak Memilih Tak Diperkenankan

news
17 Januari 2024, 14:37 WIB

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut menteri atau pejabat tak diperkenankan melakukan aktivitas yang disinyalir mendukung paslon capres-cawapres tertentu.

Rahmat menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan ini merespon hadirnya Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal BUMN, Senin (15/1/2024).

"Pertama kampanye atau tidak? Alat bukti sampai atau tidak? Ngajak pilih atau tidak? Kalau mengajak memilih, yang bersangkutan menurut Undang-undang Nomor 7 tidak diperkenankan," kata Rahmat, Rabu (17/1/2024).

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#PrabowoSubianto #ErickThohir #Bawaslu #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi