Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Prabowo Hadiri Acara BUMN, Bawaslu: Kalau Ajak Memilih Tak Diperkenankan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut menteri atau pejabat tak diperkenankan melakukan aktivitas yang disinyalir mendukung paslon capres-cawapres tertentu.

Rahmat menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan ini merespon hadirnya Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal BUMN, Senin (15/1/2024).

"Pertama kampanye atau tidak? Alat bukti sampai atau tidak? Ngajak pilih atau tidak? Kalau mengajak memilih, yang bersangkutan menurut Undang-undang Nomor 7 tidak diperkenankan," kata Rahmat, Rabu (17/1/2024).

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#PrabowoSubianto #ErickThohir #Bawaslu #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau