Soal Prabowo Hadiri Acara BUMN, Bawaslu: Kalau Ajak Memilih Tak Diperkenankan
Kompas
Kompas.com - 17/01/2024, 14:37 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut menteri atau pejabat tak diperkenankan melakukan aktivitas yang disinyalir mendukung paslon capres-cawapres tertentu.
Rahmat menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan ini merespon hadirnya Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal BUMN, Senin (15/1/2024).
"Pertama kampanye atau tidak? Alat bukti sampai atau tidak? Ngajak pilih atau tidak? Kalau mengajak memilih, yang bersangkutan menurut Undang-undang Nomor 7 tidak diperkenankan," kata Rahmat, Rabu (17/1/2024).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut menteri atau pejabat tak diperkenankan melakukan aktivitas yang disinyalir mendukung paslon capres-cawapres tertentu.
Rahmat menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan ini merespon hadirnya Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal BUMN, Senin (15/1/2024).
"Pertama kampanye atau tidak? Alat bukti sampai atau tidak? Ngajak pilih atau tidak? Kalau mengajak memilih, yang bersangkutan menurut Undang-undang Nomor 7 tidak diperkenankan," kata Rahmat, Rabu (17/1/2024).
Simak selengkapnya
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#PrabowoSubianto #ErickThohir #Bawaslu #JernihkanHarapan