Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GASPOL! Ft. Feri Amsari - Dari Paman untuk Gibran, Raih Tahta Lewat Mahkamah Keluarga?

hukum&politik
18 Oktober 2023, 12:00 WIB

#gaspol #ditovito #mahkamahkonstitusi #gibran #jokowi #mk #jernihmemilih #jernihmelihatdunia

Syarat calon presiden dan wakil presiden kini dilonggarkan, tak wajib 40 tahun asalkan pernah dipilih melalui pemilu. Rasanya seperti angin segar, tapi justru membawa hawa panas yang membuat gerah banyak pihak. Putusan MK dituding sebagai upaya memberi karpet merah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju jadi cawapres. Apalagi, paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman berperan menjadi kubu yang menerima gugatan yang mentungkan sang keponakan.

MK dikritik habis-habisan. Tetapi, kepastian Gibran maju pilpres masih tanda tanya. Sementara MK harus mengembalikan kepercayaan publik karena akan segera menyidangkan sengketa-sengketa Pemilu.

Simak obrolan serunya dalam GASPOL! Dari Paman untuk Gibran, Raih Tahta Lewat Mahkamah Keluarga?

Klik timecode di bawah ini untuk memudahkan kamu menonton.

00:00 Intro

01.29 Sebagian orang terkejut dan kecewa karena paman datang...

05:05 Putusan MK mengacu pada salah satu frasa dalam peraturan syarat menjadi pimpinan KPK

09:00 Perbedaan pendapat hakim MK, hingga perbedaan perlakuan terhadap pemohon

11:52 Keputusan MK berpotensi pelanggaran etik?

19:56 Mengapa Prof. Saldi terang-terangan sebut ada kejanggalan dalam putusan?

27:00 Ada suasana kebatinan yang akan rusak di antara hakim MK usai putusan

32:13 Ada potensi gugatan MK usai pilpres jika Gibran menang

41:32 Kerusakan sistem demokrasi internal partai politik

43:30 Pesan untuk paman

*****

Produser: Sabrina Asril, Yuna Fikry, Dani Prabowo

Videografer: Novan Astono, Marco Immanuel

Kreatif: Anasthasya

Video Editor: Darmaji

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.

Follow kami di media sosial:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/KOMPAScom/

Twitter: https://twitter.com/kompascom

Tiktok: https://tiktok.com/@kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi