Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poster Kampanye di Pohon Merajalela, Bisa Kena Sanksi!

news
16 Januari 2024, 20:18 WIB

Ramai diperbincangkan di platform media sosial tentang alat peraga kampanye berupa poster atau spanduk yang ditempel di pohon-pohon, padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 jelas-jelas melarang hal itu. 


Bahkan, sebagai bentuk protes ada orang-orang yang melabeli atau mencap poster calon legislatif (caleg) yang ada di pohon dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'. 


Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Rahmat Bagja tak membenarkan aksi pemberian cap "tersangka penusukan pohon" itu. 


Namun, Rahmat menyarankan agar warga melaporkan penempelan poster caleg di batang pohon itu kepada Bawaslu atau Pemerintah Kota (Pemkot) terkait untuk ditindak lebih lanjut. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Vincentius Mario, Alinda Hardiantoro 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 

Musik: Can't Stop feat Jacquire King Stephan Sharp - The K Club 


#JernihkanHarapan #kampanye #pemilu2024

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi