Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Putusan Syarat Usia Cawapres Tak Cacat Formil walau Ada Pelanggaran Etik

news
16 Januari 2024, 17:34 WIB

Mahkamah Konstitusi memutuskan putusan 90 terkait batas usia capres-cawapres tidak mengandung cacat formil. Hal itu menjadi sikap Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).

Putusan ini sebagai hasil dari uji formil yang dilayangkan dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Uji formil tersebut dilayangkan terhadap Putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: 368 - Dyalla

#MahkamahKonstitusi #Putusan90 #DennyIndrayana #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi