Pengusaha tembakau asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Khairul Umam atau Haji Her, mengaku lega karena kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di gudangnya pada Kamis (28/12/2023), diputuskan bukan pidana Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.
Haji Her mengatakan, sejak awal dirinya sudah yakin bahwa bagi-bagi uang itu bukan bertujuan politik. Alasannya, bagi-bagi uang itu rutin dilakukannya kepada masyarakat.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Taufiqurrahman
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: I Had a Feeling - TrackTribe
#GusMiftah #HajiHer #Pamekasan #Bawaslu JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/15/163536178/haji-her-lega-bagi-bagi-uang-bersama-gus-miftah-bukan-pidana-pemilu