Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis : Pramulya Sadewa
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Narator: Adisty Safitri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Adisty Safitri
#OnLocation #JernihkanHarapan #ETLE