Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengendara Jalan Tol yang Langgar Aturan Ini Akan Ditilang Mulai 1 April 2022
Polda Metro Jaya telah menetapkan peraturan terkait penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.

"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis : Pramulya Sadewa
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Narator: Adisty Safitri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Adisty Safitri

#OnLocation #JernihkanHarapan #ETLE

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com