Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Ibadah Level 1 Boleh Diisi 100 Persen

news
29 Maret 2022, 18:21 WIB

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar daerah Jawa-Bali pada 29 Maret-11 April 2022 atau selama dua pekan. perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022. Instruksi tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat salah satunya terkait dengan kegiatan peribadatan masyarakat di tempat ibadah.


Dalam pelaksanaan PPK Level 1, masyarakat bisa menjalani peribadatan di tempat ibadah seperti mushala, gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya sebanyak 100 persen dari kapasitas. Namun pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/Zikri Maulana, Kalixtus Taus, Rio Johanes, Roganda Malau, Armeindo Sinaga

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Arini Kusuma Jati

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan #SuaraKompas

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi