Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi saat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye di Ambon.
Bagja mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan dari Bawaslu Ambon terkait dugaan pelanggaran itu.
"Lagi diproses, lagi diproses ya yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yang juga sebagai kepala desa ya di situ. Itu lagi diproses di Bawaslu Ambon, Bawaslu Provinsi Maluku," ucap Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Ambon.
Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.
"Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore.
Simak video selengkapnya.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihMemilih #Gibran #GibranRakabuming #Ambom