Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gibran Diduga Melanggar Pemilu Saat Kampanye di Ambon, Bawaslu: Masih Diproses

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi saat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye di Ambon.


Bagja mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan dari Bawaslu Ambon terkait dugaan pelanggaran itu.


 "Lagi diproses, lagi diproses ya yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yang juga sebagai kepala desa ya di situ. Itu lagi diproses di Bawaslu Ambon, Bawaslu Provinsi Maluku," ucap Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).


Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Ambon. 


Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran. 


"Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore.



Simak video selengkapnya.



Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#JernihMemilih #Gibran #GibranRakabuming #Ambom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau