Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu karena Mengumpat, Ini Aturannya

news
11 Januari 2024, 18:14 WIB

Aksi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya menuai polemik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Undang-undang Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap peserta pemilu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR, NIS
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music by Sharp Edges - half.cool

#JernihMemilih #AturanPidanaPemilu #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/13455561/ini-aturan-pidana-pemilu-yang-menurut-bawaslu-bisa-jerat-prabowo-karena?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi