Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-bagi Susu di CFD

news
4 Januari 2024, 15:18 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Sherly Puspita

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #GibranBagibagiSusu #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/04/14131341/bawaslu-nyatakan-kegiatan-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-langgar-aturan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi