Rizky Febian diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (16/3/2022), lantaran pernah menerima sejumlah uang dari Doni sebesar Rp 400 juta, yakni pada September 2021.
Namun, Rizky mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi Quotex.
Rizky menjelaskan bahwa uang Rp 400 juta yang diterimanya dari Doni telah digunakan untuk donasi.
Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menyatakan, kliennya siap untuk menyerahkan uang tersebut kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine, Baharuddin Al Farisi, Syalutan Ilham
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Adisty Safitri
#RizkyFebian #DoniSalmanan #SuaraKompas #JernihkanHarapan