Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa Sekretariat Negara (Setneg) tidak menindaklanjuti surat pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Nawawi juga mengatakan, purnawirawan Polri itu mengirimkan surat kepada Presiden untuk diberhentikan dari jabatannya dan tak bersedia diperpanjang masa kerjanya, bukan pengunduran diri.
"Permohonan yang bersangkutan adalah pernyataan berhenti dan tidak bersedia diperpanjang lagi. Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/12/2023).
"Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam UU sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Nawawi lagi.
Sebagai informasi, Firli mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK pada Kamis (21/12/2023) malam di Gedung ACLC KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan