Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, PSI Sebut Alasan MA Mengada-ada

lainnya
10 Maret 2022, 16:36 WIB

PSI mengecam dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa kasus korupsi Edhy Prabowo.


Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu sebelumnya diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 9 tahun penjara.


Namun, MA dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo. MA beralasan, pengurangan vonis Edhy lantaran ia bekerja dengan baik saat menjabat sebagai menteri.


PSI juga melihat putusan ini bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik Edhy dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi hanya 2 tahun penjara dalam putusan kasasi MA


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ardito Ramadhan

Narator: Anastasya

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#EdhyPrabowo  #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi