Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

news
10 Maret 2022, 13:24 WIB

Pemerintah telah menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara mulai Selasa (8/3/2022).

Aturan terbaru ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemenkes menghimbau agar pelonggaran pelaku perjalanan ini dapat diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tak menghilangkan kemungkinan penularan Covd-19.

Lantas, apa saja kriteria pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu tes PCR dan antigen?

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi