Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

news
9 Maret 2022, 15:45 WIB

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi calon penumpang kereta jarak jauh. Penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR. Menurut Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa, ketentuan ini akan diterapkan pada Rabu (9/3/2022).

Aturan bagi penumpang ini menyesuaikan Surat Edara (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Di sisi lain, KAI mengintegrasikan ticketing system melalui aplikasi PeduliLindungi guna memvalidasi data vaksinasi penumpang. Dengan demikian, data vaksinasi calon penumpang dapat diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KAI #TesCovid-19 #KAJarakJauh #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi