Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi calon penumpang kereta jarak jauh. Penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR. Menurut Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa, ketentuan ini akan diterapkan pada Rabu (9/3/2022).

Aturan bagi penumpang ini menyesuaikan Surat Edara (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Di sisi lain, KAI mengintegrasikan ticketing system melalui aplikasi PeduliLindungi guna memvalidasi data vaksinasi penumpang. Dengan demikian, data vaksinasi calon penumpang dapat diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KAI #TesCovid-19 #KAJarakJauh #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com