Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

news
9 Maret 2022, 17:23 WIB

Bagi kalian yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap bulanan wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Namun, Sahabat Kompas.com tak perlu khawatir karena lapor SPT dapat dilakukan secara online.

Perlu diingat juga, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi.

Lantas bagaiman cara melakukan Lapor SPT?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Idris

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi