Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali

news
8 Maret 2022, 11:45 WIB

Masyarakat kini yang ingin melakukan perjalanan udara tidak perlu melakukan tes pcr atau antigen.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi perjalanan udara saja, namun juga bagi perjalanan darat maupun laut.

Tidak hanya itu saja, kini bagi PPLN bebas wajib karantina.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Luthfia Ayu Azanella

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Narator : Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Firzha Yuni Ananda


#Antigen #PPLN #PCR #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi