Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali

Masyarakat kini yang ingin melakukan perjalanan udara tidak perlu melakukan tes pcr atau antigen.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi perjalanan udara saja, namun juga bagi perjalanan darat maupun laut.

Tidak hanya itu saja, kini bagi PPLN bebas wajib karantina.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Luthfia Ayu Azanella

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Narator : Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Firzha Yuni Ananda


#Antigen #PPLN #PCR #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com