Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah ajudan kliennya menerima uang Rp 1 miliar dari ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu ia katakan usai sidang praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).
Ian mengatakan bahwa ajudan Firli pada tanggal 2 Maret 2022 sedang sakit Covid-19 sehingga tuduhan tersebut terbantahkan.
"Pada saat 2 Maret 2022 setelah pertemuan Pak Firli dan Pak SYL di hall bulu tangkis itu ada skenario menuduh ajudan pak Firli menerima 1 miliar dari ajudannya Pak Syahrul Yasin Limpo padahal pada saat itu pak ajudannya firli lagi sakit Covid-19, dia tidak berada di tempat jadi tuduhan itu terbantahkan," kata Ian.
Selain itu, Ian mengatakan bahwa terdapat beberapa pelanggaran dalam penetapan kliennya itu sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan. Ia menduga ada beberapa proses yang dilewati oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi proses penyidikannya ini kan menurut kami banyak yang dilanggar banyak proses yang menurut KUHAP harus dijalankan ditabrak, apa ya dilewati saja oleh penyidik Polda," ujar Ian.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#FirliBahuri #SYL #JernihkanHarapan