Bawaslu DKI Jakarta berencana memeriksa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan politiknya di kawasan Jakarta Utara. Kegiatan politik Gibran di Kecamatan Penjaringan itu dilaporkan melibatkan anak-anak. Gibran akan diklarifikasi terkait kegiatannya yang diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor:Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Observer - Chasms
#GibranRakabuming #PrabowoGibran #KampanyePilpres2024 #JernihkanHarapan