Selain soal Bagi Susu di CFD, Gibran Juga Bakal Diperiksa karena Kampanyenya di Jakut
Kompas
Kompas.com - 07/12/2023, 12:50 WIB
Bawaslu DKI Jakarta berencana memeriksa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan politiknya di kawasan Jakarta Utara. Kegiatan politik Gibran di Kecamatan Penjaringan itu dilaporkan melibatkan anak-anak. Gibran akan diklarifikasi terkait kegiatannya yang diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Isa Bustomi Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor:Dina Rahmawati Produser: Monica Arum
Bawaslu DKI Jakarta berencana memeriksa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan politiknya di kawasan Jakarta Utara. Kegiatan politik Gibran di Kecamatan Penjaringan itu dilaporkan melibatkan anak-anak. Gibran akan diklarifikasi terkait kegiatannya yang diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor:Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Observer - Chasms
#GibranRakabuming #PrabowoGibran #KampanyePilpres2024 #JernihkanHarapan