Sebagai informasi, penahanan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan atau tidak dilakukan oleh tim penyidik dengan alasan subyektif. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alasan subyektif itu adalah khawatir pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Menurut Sigit, penyidik masih memandang Firli tidak akan melakukan tiga perbuatan tersebut, sehingga belum menahannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis : TAL, NIS, YOI
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Liquid Time - Aakash Gandhi
#FirliBahuri #Kapolri #KasusFirliBahuri #PemerasanFirli #SYL #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/14400901/firli-bahuri-belum-ditahan-kapolri-penyidik-punya-alasan-subyektif