Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pertanyaan mengenai kenapa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum ditahan.
Sigit mengatakan, penyidik kepolisian memiliki alasan subyektif sehingga belum menahan Firli Bahuri meski telah diumumkan sebagai tersangka.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subyektif," kata Kapolri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Sebagai informasi, Firli diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Ketua KPK setelah menjadi tersangka karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan suap.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #FirliBahuri #Kapolri #JernihkanHarapan