Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022. Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Narator: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#SuaraKompas #JernihkanHarapan #PolemikJHT