Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Kali ini, ia ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal, Gazalba sudah sempat menghirup udara bebas selama empat bulan setelah divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan suap.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November-19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan Selasa (1/8/2023).
Adapun, Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #gazalbasaleh #hakimagung #hakimagungma