Kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi batas usia capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ikut tergugat meminta adanya perdamian.
Sidang perdana kemudian dilanjutkan mediasi pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Kamis (30/1/2023).
Gelaran sidang ini sesuai nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A, Agus Darwanta, dan Hasanur R.A.
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: Kontributor Kota Solo Fristin Intan Sulistyowati, NIS
Penulis artikel: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Underground Academy - Hanu Dixit
#KPU #GibranRakabumingRaka #KPUDigugat #Kampanye #Pilpres2024 #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/144930778/gugatan-rp-204-triliun-soal-batas-usia-capres-cawapres-kpu-ingin-perdamaian