Pada 2021, fenomena gagal bayar terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal mulai bermunculan usai nasabah ramai-ramai meminjam uang (pinjol) ilegal namun sengaja tidak melakukan pengembalian dana.
Hingga kini, masih ada sejumlah warganet yang menilai bahwa utang terhadap pinjol ilegal tak perlu dilunasi. Hal itu terlihat dari sejumlah komentar warganet pada kolom komentar video berikut ini https://youtu.be/xrJhUqw5R4E?si=EB-Xl9aVosD7M-jg
Lantas, adakah konsekuensi hukum bagi nasabah yang sengaja tidak mengembalikan dana pinjol ilegal? Apa yang harus dilakukan agar bisa terlepas dari jerat utang tersebut? Simak selengkapnya di video berikut.
Penulis: Rully R. Ramli, Inang Jalaludin Shofihara
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Kreatif: Chrisstella Efivania Rosaline
Videografer: Frederikus Tuto Ke Soromaking, Novan Astono Hervianto
Video Editor: Lulu C Mahendra
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Missing Persons - Jeremy Blake, Birdseye Blues - Chris Haugen
#GenerasiCuan #Chrisstella #Pinjol #PinjolIlegal #Galbay #GagalBayar #kcm #JernihMelihatDunia