Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Firli Tetap Terima Gaji Rp 86 Juta

news
30 November 2023, 13:46 WIB
Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) nonaktif karena menjadi tersangka korupsi, Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan berbagai tunjangan fasilitas senilai Rp 86.329.000 per bulan. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2006 menyatakan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: YOI, DEW, NIS, TAL
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#FirliBahuri #KetuaKPK #KasusFirli #GajiFirli #KPK #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/30/09424591/jadi-tersangka-korupsi-firli-bahuri-tetap-terima-gaji-dan-tunjangan-rp-86?page=all#page2
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi