Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2006 menyatakan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI, DEW, NIS, TAL
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#FirliBahuri #KetuaKPK #KasusFirli #GajiFirli #KPK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/30/09424591/jadi-tersangka-korupsi-firli-bahuri-tetap-terima-gaji-dan-tunjangan-rp-86?page=all#page2