Ada tawa dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tepatnya saat fraksi PKS menolak besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 atau 1445 H.
Kemudian, disepakati juga biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172. Calon jemaah haji perlu membayar Bipih sebesar Rp 56,046 juta atau sebesar 60 persen.
Sementara 40 persen dari total Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 93.410.286, yakni Rp 37.364.114 juta ditanggung oleh pemerintah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Mochamad Sadheli
Video editor: Mochamad Sadheli
Produser: Mochamad Sadheli
#JernihkanHarapan #BPIH2024 #BiayaHaji